10 Juli 2018

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN 2019

BIMTEK NASIONAL PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN 2019 

      Bimtek/ Diklat dan Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 - Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan RKPD 2019 ( Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 ) Serta yang telah diterbitkan oleh Permendagri No. 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Peyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD ) Adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Yang Disetujui Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ). APBD Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Berpedoman Pada Permendagri. Tahun Anggaran APBD Meliputu Masa Satu Tahun, Mulai Dari Tanggal 1 Januari Sampai Dengan 31 Desember.
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD, Telah diketahui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019 telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sosialisasi dan Implementasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019

Terkait dengan kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah, maka terdapat 5 (lima) prioritas pembangunan nasional Tahun 2019 sebagai berikut :
  1. Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar
  2. Pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman
  3. Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif
  4. Pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan
  5. Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu


BIMTEK NASIONAL PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN 2019 



    ANGKATAN I



         PELAKSANAAN                                     TEMPAT


1. Tanggal : 08 s.d 11  Agustus  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 19 s.d 22  Agustus  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 25 s.d 28  Agustus  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )



ANGKATAN II



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  September  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  September  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  September  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  September  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )


ANGKATAN III



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  Oktober  2018    Hotel Santika Premire - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  Oktober  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  Oktober  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  Oktober  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )


    Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPDPPKDBUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.


    Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081333909044 /  TLP /FAX : 021 – 2242 4163

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar