Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014
Paska disahkan undang-undang desa No 06 tahun 2014, Peraturan
Pemerintah No 43 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis
dan taktis menyangkut penyiapan tata aturan pendukung, penyesuaian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, penyusunan APBDes dan
realisasinya, pengembangan dan penguatan Bumdes, serta menyusun pola
pendampingan untuk masyarakat.
- Tata Aturan Kewenangan dan Asal usul Asli Desa
Salah
satu perbedaan mendasar dalam UU Desa, yang tidak diatur dalam PP 72
Tahun 2005, adalah penegasan 2 azas dalam pengaturan desa yaitu
subsidiaritas dan rekognisi. Penegasan azas tersebut membuat kedudukan
dan kewenangan desa menjadi lebih luas, terutama dalam mengatur
pemerintahan desa, pembangunan desa, pengembangan kelembagaan desa serta
pemberdayaan masyarakat desa. Meskipun demikian untuk mengatur tata
laksana kewenangan tersebut perlu dirumuskan peraturan-peraturan
pendukung berupa Peraturan Daerah (Perda) sampai dengan peraturan desa
(Perdes). Peraturan tersebut mendesak untuk disusun dan disahkan untuk
menghindari kerancuan tugas dan wewenang, serta menghindari adanya
kesalahan-kesalahan dalam menafsirkan kewenangan yang tertuang dalam UU
Desa, PP 43/2014 dan PP 60/2014.
- Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan RAPB Des yang Partisipatif dan sesuai ketentuan
UU
No 6 Tahun 2014 mensyaratkan pemerintah desa dalam melaksanakan
pembangunan mengacu pada RPJM Desa yang penyusunannya melalui musyawarah
perencanaan yang melibatkan masyarakat secara partisipatif sebagaimana
diatur pada Pasal 81 ayat 2.
Dan
tersurat lebih jelas pada Pasal 20 PP No 60 Tahun 2014. RPJM Des
selanjutnya dijadikan dasar untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes). Keseluruhan dokumen – dokumen tersebut wajib
dilandasi dengan legalitas yang tertuang dalam lembaran hukum di desa
bahkan di daerah. Menurut identifikasi awal kami baru 70% desa yang
sudah menyiapkan RPJM Des dan RPJM Des tersebut belum disinkronkan
dengan RPJM Nasional yang baru disesuaikan BAPPENAS.
- Pengelolaan Dana Desa
Aparat
pemerintah desa perlu dibimbing dalam menyusun anggaran pendapatan dan
belanja desa (APBDes), penatalaksanan pencairan dana, proses pengadaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa dari APBN atau APBD, mengacu
pada ketentuan UU No 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara dan UU No 1
tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penyusunan anggaran dan
pelaporan penggunaan anggaran tersebut harus mengacu pada Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP). Pemerintah desa perlu didukung dengan
panduan dan sistem aplikasi untuk mengelola dana desa dari perencanaan
sampai dengan pelaporan.
- Monitoring dan Evaluasi Kegiatan – Kegiatan dengan Pembiayaan Dana Desa
Pelaporan
realisasi kegiatan Dana Desa dilakukan secara berjenjang mulai dari
Desa ke Kabupaten selanjutnya ke Provinsi dan terakhir ke Pemerintah
Republik Indonesia. Kesalahan prosedur baik administrasi maupun
penyelewengan tentunya berdampak juga sesuai penjenjangannya yang diatur
pada Pasal 25 ayat 1 dan 2 PP No 60 Tahun 2014, keterlambatan dan
kesalahan pada jenjang di bawah akan berdampak pada kinerja pemerintahan
di atasnya. Oleh karena itu perlu dibentuk suatu sistem pengendalian
dan pengawasan untuk meminimalisir kesalahan maupun kecurangan. Pola
monitoring dan evaluasi tersebut harus mengacu pada Standar Pengendalian
Internal Pemerintah (SPIP). SPIP ini merupakan tanggungjawab semua
pihak mulai dari pimpinan sampai bawahan. Untuk melembagakan SPIP ini
perlu dibentuk lembaga pengawas atau SPI di desa.
- Pembentukan dan Pengembangan BUMDES
Salah
satu amanat UU No 6 tahun 2014 adalah pengembangan social enterprise
berbentuk Bumdes. Bumdes ini diharapkan mampu menggali dan mengembangkan
potensi yang ada didesa berbasis one village one product (OVOP).
Keuntungan yang didapat oleh Bumdes tersebut dapat dipergunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bentuk-bentuk usaha Bumdes bisa
beranekaragam contohnya pasar desa, dermaga desa, desa wisata simpan
pinjam desa dan bentuk-bentuk usaha lainnya. Penguatan tata kelola
Bumdes ini harus dilakukan secara sistematis mulai dari rumusan perdes,
struktur organisasi dan tata kelola, studi kelayakan dan rencana bisnis,
standar pelayanan minimal, rencana bisnis dan anggaran, laporan
keuangan serta sistem pengendalian internal.
- Pola Pendampingan Masyarakat Miskin oleh Pemerintah dan Masyarakat
Program-program
pembangunan terdahulu yang berbasiskan pada pemberdayaan masyarakat
hampir-hampir meniadakan peran pemerintah desa atau dikotomi pemerintah
dengan masyarakat. Hal ini menyebabkan seluruh pelaksanaan kegiatan
dilakukan oleh kelompok kerja atau Organisasi Masyarakat Setempat yang
istilahnya berbeda – beda tergantung proyek sektoralnya. Sedangkan pada
UU Desa jelas diatur bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat 1 Penugasan dari
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa,
Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Perluasan
peran pemerintah desa ini membutuhkan suatu pola terpadu. Salah satu hal
yang penting dilakukan adalah penyusunan database pembangunan desa yang
merangkum potensi dan indikator-indikator perekonomian serta database
rumah tangga miskin.
Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014
ANGKATAN I
ANGKATAN I
PELAKSANAAN TEMPAT
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 08 s.d 11 Agustus 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 19 s.d 22 Agustus 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 25 s.d 28 Agustus 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
1. Tanggal : 08 s.d 11 Agustus 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 19 s.d 22 Agustus 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 25 s.d 28 Agustus 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
ANGKATAN II
PELAKSANAAN TEMPAT
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 03 s.d 06 September 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 September 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 September 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 September 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
1. Tanggal : 03 s.d 06 September 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 September 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 September 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 September 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
ANGKATAN III
PELAKSANAAN TEMPAT
ANGKATAN III
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 03 s.d 06 Oktober 2018 Hotel Santika Premire - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 Oktober 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 Oktober 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 Oktober 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
1. Tanggal : 03 s.d 06 Oktober 2018 Hotel Santika Premire - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 Oktober 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 Oktober 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 Oktober 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081333909044 / TLP /FAX : 021 – 2242 4163
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081333909044 / TLP /FAX : 021 – 2242 4163
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar