4 November 2016

Bimtek Tentang Satpol PP (Pamong Praja)

 Bimtek Tentang Satpol PP (Pamong Praja)


      Sesuai Dengan Pasal 1 Ayat 1 PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dijelaskan Bahwa apabila Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan Kewajibannya dan melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Kedinasan maka PNS tersebut dapat dijatuhi Hukuman Disiplin. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 


      Disamping itu, Dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah salah satu dari sedikit unit kerja Pemerintah daerah yang tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan. Setiap kegiatan penertiban Satpol PP merupakan konsekuensi dari suatu kebijakan yang disusun oleh dinas tata kota dan dinas lainnya yang kemudian ditetapkan oleh pimpinan daerah disetiap level pemerintah yaitu Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kecamatan. Satpol PP sebagai unsur utama Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Bimtek / Diklat / Pelatihan / Sosialisasi di jakarta di selenggarakan/dilaksanakan beberapa gelombang diantaranya Akan dilaksanakan pada:


  ANGKATAN I



         PELAKSANAAN                                     TEMPAT


1. Tanggal : 08 s.d 11  Agustus  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 19 s.d 22  Agustus  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 25 s.d 28  Agustus  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )



ANGKATAN II



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  September  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  September  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  September  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  September  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )


ANGKATAN III



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  Oktober  2018    Hotel Santika Premire - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  Oktober  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  Oktober  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  Oktober  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )


    Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPDPPKDBUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.


    Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081333909044 /  TLP /FAX : 021 – 2242 4163

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar